hukum : sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan (wikipedia)
hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis; (kbbi)
oke sebenernya saya agak rancu dengan kata-kata hukum. Hukum itu kata guru ppkn di SMA, mengikat. tapi dengan fakta-fakta yang ada, hukum itu seperti batasan. Misalnya saja seseorang masuk penjara, di hukum akibat perbuatannya. artinya, orang itu telah melanggar batas. ya ga sih? sesuatu yang melanggar batas harus di hukum. itu pendapat saya saja atau emang sebenernya begitu sih? Ah, masih kurang ngerti sebenernya apa arti hukum. Kata-kata hanyalah rantai huruf. nyatanya? jeng jeng..
Selasa, 25 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar