Selasa, 25 Januari 2011

Pentingnya Negara Kepulauan

Oke, postingan ini hanya mengutip kata-kata dosen saya di kampus mengenai negara kepulauan.
Engga tau sih ini akan berdampak apa, cuma begini ya saya hanya mengutip. okey? ya, mengutip.

misalnya begini, sebut saja ada suatu negara X, negara ini merupakan suatu negara kepulauan. banyak sekali pulau milik negara ini, mungkin sayangnya negara ini tidak menjaga dengan baik pulau demi pulau ini. kemudian, ada lagi suatu negara Y, negara ini bukan negara kepulauan layaknya negara X. hanya memiliki 1 pulau.
Kemudian, dengan kelalaian dari kepemerintahan negara X, negara Y meng-klaim salah 1 pulau dari negara X, kemudian di lain waktu, negara Y meng-klaim lagi 1 pulau di negara lain, dan seterusnya. ada beberapa kemungkinan alasan mengapa negara Y suka nyari ribut sama negara lain karena suka klaim pulau seenaknya (walaupun hasilnya negara Y memenangkan klaim tersebut), namun di duga negara ini sengaja banyak klaim pulau dari negara lain karena untuk menjadikan negaranya menjadi negara kepulauan. Yang mana negara kepulauan mempunyai hak akan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) . ZEE merupakan zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Nah, sekian deh. harap di resapi inti cerita ini ya. sebenernya menarik kalo di telaah lebih dalam. tapi, sudah malam, ikan bobo.. dadaaah :)

HUKUM DAN BATAS

hukum : sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan (wikipedia)
hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis; (kbbi)

oke sebenernya saya agak rancu dengan kata-kata hukum. Hukum itu kata guru ppkn di SMA, mengikat. tapi dengan fakta-fakta yang ada, hukum itu seperti batasan. Misalnya saja seseorang masuk penjara, di hukum akibat perbuatannya. artinya, orang itu telah melanggar batas. ya ga sih? sesuatu yang melanggar batas harus di hukum. itu pendapat saya saja atau emang sebenernya begitu sih? Ah, masih kurang ngerti sebenernya apa arti hukum. Kata-kata hanyalah rantai huruf. nyatanya? jeng jeng..